Pages

Minggu, 07 Juni 2009

Bolehkah Melihat Kemaluan Istri Atau Suami?

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Ustadz , apakah boleh suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya dalam mandi bersama ? ( 0507412080 )


Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Boleh bagi suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya dalam mandi bersama dan dalam keadaan yang lain . Seorang sahabat yang bernama Mu'awiyah bin Haidah Al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Ya Rasulullah , aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Artinya: Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu . ( HR. Abu Dawud , At-Tirmidzy , dan Ibnu Majah , dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany )
Hadist ini menunjukkan bolehnya istri melihat aurat suami dan bolehnya budak wanita melihat aurat sayyidnya ( majikan ) , demikian pula suami atau majikan boleh melihat aurat istri dan budak wanitanya. ( lihat Kitab Aunul Ma'bud 11 / 39 ) . Wallahu a'lam .

Sabtu, 06 Juni 2009

Dimanakah Posisi Imam Wanita?

Tanya:Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Ustadz ana ingin menanyakan tentang bagaimana posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita berikut dalilnya. Selama ini imam wanita menjorok sedikit ke depan namun dalilnya belum jelas. Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. (Desri Wardani, Yogyakarta)

Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita adalah di tengah-tengah shaf wanita yang pertama, sejajar dengan shaf tersebut, tidak menjorok ke depan. Hal ini berdasarkan pada atsar sahabat yang datang dari Aisyah dan Ummu Salamah dimana beliau berdua pernah mengimami wanita dengan posisi di tengah sejajar dengan shaf pertama. Maka hendaklah wanita muslimah meniru apa yang mereka lakukan karena sebaik-baik generasi adalah generasi sahabat. Apalagi tidak diketahui ada sahabat yang lain yang menyelisihi.
Pertama: Atsar Aisyah radhiyallahu 'anha:
عن ريطة الحنفية أن عائشة أمتهن وقامت بينهن في صلاة مكتوبة
"Dari Raithah Al-Hanafiyyah bahwasanya Aisyah mengimami para wanita dan beliau berdiri diantara mereka dalam shalat fardhu" . (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 3/141, dan Al-Baihaqy di dalam As-Sunan Al-Kubra 3/131 , sanad hadist ini dishahihkan oleh Imam An-Nawawy di Al-Majmu 4/199)
Kedua : Atsar Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:
عن حجيرة عن أم سلمة رضي الله عنها أنها أمتهن فقامت وسطا
"Dari Hujairah bahwasanya Ummu Salamah mengimami para wanita, maka beliau berdiri di tengah " (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 2/514 no: 4986 dan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 3/140 , dan Asy-Syafi'I dalam Musnad hal: 53 , dan dishahihkan sanadnya oleh An-nawawy di Al-Majmu 4/199)
Berkata Ibnu Juraij (wafat tahun 150 H atau setelahnya):
"Seorang wanita mengimami para wanita tanpa berada di depan mereka, akan tetapi berdiri sejajar dengan mereka baik dalam shalat fardhu atau sunnah" (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/140)
Berkata Ma'mar bin Rasyid (wafat tahun 154 H):
"Seorang wanita mengimami wanita lain di bulan Ramadhan, berdiri bersama mereka di dalam shaf (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/141)
Dan inilah yang menjadi fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata:
وإمامتهن تقف وسطهن في الصف الأول
"Dan imam wanita mereka (para wanita) berdiri di tengah-tengah mereka pada shaf yang pertama (Majmu Fatawa Bin Baz 12/77)
Demikian pula Al-Lajnah Ad-Daimah, mereka berkata:
وتكون إمامتهن في وسطهن في الصف الأول
"Dan imam mereka (para wanita) di tengah-tengah mereka di shaf yang pertama" (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 8/213).
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara hikmah imam wanita berada di tengah-tengah shaf pertama adalah lebih tertutup dan tidak terlihat. (Lihat Jami' Ahkamin Nisa, Mushtafa Al-Adawy 1/350)
Wallahu ta'ala a'lam.

Hukum Berta'ziyah Kepada Orang Kafir

Tanya: Assalamu’alaikum, Barakallahufikum Ustadz
Ana mohon penjelasan bagaimana cara kita bermuamalah dengan tetangga orang Kristen / kafir misalkan pada saat.
1. Mereka meninggal, apakah kita boleh takziyah, dan jika boleh apa yang harus kita ucapkan?
2. Mereka mengundang untuk acara pernikahan keluarga mereka apakah kita boleh memenuhi undangannya
3. Mempunyai /melahirkan anak, apakah kita boleh memberikan selamat?
Jazaakallah khoiron (Abu Panji)


Jawab:
Wa'alaikumsalam. Wa fiika barakallahu.
Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan bermuamalah yang baik kepada orang-orang kafir selama mereka tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri kita.
Allah ta'ala berfirman:
(لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ)[الممتحنة:8]
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 60:8)
Berkata Syeikh Abdurrahman As-Sa'dy:
لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة
"Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, dari keluarga kalian dan yang lain selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan" (Tafsir As-Sa'dy hal 856-857).
Namun disana ada aturan-aturan yang harus kita perhatikan dalam bermuamalah dengan orang-orang kafir. Diantaranya kita tidak diperbolehkan mengorbankan agama untuk mencari ridha mereka.
Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaily dalam sebagian ceramah beliau menyebutkan bahwa untuk menjaga keseimbangan supaya perbuatan baik kita tidak berujung kepada loyalitas kepada mereka maka setiap kita berbuat baik kepada mereka (orang kafir), harus senantiasa kita ingat bahwa mereka adalah orang-orang kafir, musuh-musuh Allah ta'ala, yang kalau suatu saat mereka menguasai kita mereka akan berusaha membinasakan kita (Kaset Al-Wala wal Bara, yang beliau sampaikan di masjid Quba, Al-Madinah)
Pertama:
Para ulama telah berselisih pendapat tentang hukum ta'ziyah muslim terhadap orang kafir, ada yang mengatakan boleh secara mutlak, dan ada yang mengatakan haram. Dan yang kuat wallahu a'lamu: ta'ziyah ahlul kitab adalah boleh dengan syarat-syarat, diantara syarat-syarat tersebut:
a. Mereka (orang kafir) tersebut tidak menganggap bahwa ta'ziyah yang kita lakukan adalah penghormatan untuk mereka (Fatawa Syeikh Muhammad Al-utsaimin 2/304 )
b. Di dalamnya ada mashlahat, seperti mengharapkan keislaman keluarganya atau menghindari gangguan mereka terhadap dirinya atau kaum muslimin (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/132 )
c. Tidak mengikuti upacara keagamaan mereka atau mendengarkan ceramah mereka
Karena Allah berfirman:
(وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ) [الأنعام:68].
Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (maka larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang. orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu). (QS. 6:68)
Tidak ada dalil khusus tentang apa yang kita ucapkan ketika berta'ziyah kepada orang kafir, yang penting ucapan yang tidak ada larangan syar'I seperti mendoakan rahmat dan ampunan untuk orang kafir.
Allah berfirman:
)مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ) (التوبة:113(
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam. (QS. 9:113)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara doa yang bisa kita ucapkan ketika berta'ziyah kepada orang kafir adalah:
أخلف الله عليك ولا نقص عددك
"Semoga Allah menggantinya untukmu dan tidak mengurangi jumlahmu (yaitu supaya tetap banyak jizyahnya) " (Lihat Al-Majmu', Imam An-Nawawy 5/275, dan Al-Mughny, Ibnu Qudamah 2/487)

Kedua:
Diperbolehkan memenuhi undangan makan orang kafir selama untuk menarik hatinya kepada islam. Namun kalau ditakutkan justru kita yang terpengaruh atau justru nanti kita merasa berhutang jasa maka tidak diperbolehkan.
Rasulullah  dahulu pernah menerima undangan seorang yahudi sebagaimana dalam hadist Anas:
عن أنس : أن يهوديا دعا رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى خبز شعير وأهالة سنخة فأجابه
Dari Anas bahwasanya seorang yahudi mengundang Nabi shalallallahu alaihi wa sallam untuk makan roti dan ahalah (sejenis lauk) yang berubah baunya, maka beliau menerima undangan tersebut (HR. Ahmad 3/270, berkata Syu'aib Al-Arnauth: Isnadnya shahih atas syarat Muslim).
Adapun memenuhi undangan pernikahan maka sebagian ulama memandang tidak diperbolehkan karena acara pernikahan orang kafir tidak terlepas dari perkara-perkara yang haram seperti: ikhtilath (campur laki-laki perempuan), musik, minuman keras, dihidangkannya makanan haram (daging babi, anjing dll)

Ketiga:
Mengucapkan selamat pada acara-acara yang bukan syiar agama mereka (seperti pernikahan, kelahiran, kedatangan) maka diperbolehkan tapi harus menghindari ucapan-ucapan yang menunjukkan keridhaan kita dengan agamanya, seperti: Semoga Allah membahagiakanmu dengan agamamu dll.
Diantara ucapan yang diperbolehkan: Semoga Allah memuliakanmu dengan keislaman . (Lihat Ahkamu Ahli Adz-Dzimmah , Ibnul Qayyim 3/441)
Wallahu a'lam.

Kamis, 04 Juni 2009

Bertasbih Dengan Suara Keras Ketika Mengikuti Jenazah

Tanya : Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakatuhu . Kaifa haluka ya ustadz ? Fii khair ? Saya mau tanya : Bolehkah mengantar jenazah disertai bertasbih atau sejenisnya dengan suara keras? Apakah tali ikat pada ujung kepala dengan ujung kaki saat penguburan dalam keadaan terbuka atau terikat ? Syukran atas perhatiannya.( 0564957395 )


Jawab : Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu . Alhamdulillah bi khair .
1. Mengangkat suara dengan tasbih atau sejenisnya ketika mengantar jenazah adalah tidak boleh dan termasuk bid'ah , karena beberapa hal :
a. Tidak adanya dalil atas perbuatan ini
b. Hal ini termasuk perkara yang tidak dilaksanakan oleh para sahabat bahkan termasuk hal yang mereka larang , sebagaimana perkataan Qais bin 'Abbad :
كان اصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يكرهون رفع الصوت عند الجنائز وعند القتال وعند الذكرArtinya : Para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengangkat suara ketika mengurus jenazah , ketika perang , dan ketika berdzikir . ( HR . Al-Baihaqy di dalam As-Sunan Al-Kubra 4 / 74 , berkata Al-Albany : Dengan sanad yang rawi-rawinya tsiqah )
c. Ini termasuk penyerupaan terhadap orang-orang Nashrani ( Lihat Ahkamul Janaiz, Syeikh Al-Albany hal : 92 )
Oleh karena itu berkata Imam An-nawawy:
Berkata Imam An-Naway:
واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه
"Dan ketahuilah bahwa yang benar dan yang dilakukan oleh para salaf adalah diam ketika mengikuti jenazah, tidak mengeraskan suara baik berupa Al-Quran maupun dzikir atau yang lain. Dan hikmah dari ini semua jelas, yaitu lebih menenangkan pikirannya dan lebih konsentrasi dengan apa yang berkaitan dengan jenazah, dan inilah yang seharusnya dalam keadaan seperti ini, maka inilah yang benar dan jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang menyelisihi" ( Al-Adzkar hal: 160)

2. Dilepas tali ikat mayit ketika dimasukkan kubur , karena tujuan mengikat adalah karena takut terbuka . Adapun ketika dikuburkan maka tidak ada lagi yang ditakutkan . Oleh karena itu ada beberapa riwayat -meski ada kelemahan di dalamnya- dari ucapan salaf ( para pendahulu kita ) – namun secara keseluruhan menunjukkan bahwa melepas tali ikat pada saat dikuburkan adalah perbuatan yang sudah dikenal di kalangan mereka . Ucapan-ucapan mereka bisa dilihat di Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3 / 208 .
Pendapat inilah yang Syeikh Al-Albany cenderung kepadanya ( Lihat Silsilah Al-Ahadist Adh-Dha'ifah 4 / 247 ) , dan pendapat ini pulalah yang difatwakan Komite Tetap untuk Fatwa Saudi Arabia ( Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 10 / 362-363 ) . Wallahu a'lam .

Rabu, 03 Juni 2009

Asal Usul Pembagian Tauhid

Tanya : Katanya tauhid dibagi tiga ( rububiyyah, uluhiyyah, asma' dan shifat) , siapa yang membagi demikian ? Di kitab apa ? Jilid dan halaman ? ( 0500338261)


Jawab :
Tauhid terbagi menjadi 3 ( Tauhid rububiyyah, uluhiyyah, dan Asma' wa sifat ) berdasarkan istiqra' ( penelitian menyeluruh ) terhadap dalil-dalil yang ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah, sebagaimana ulama nahwu membagi kalimat di dalam bahasa arab menjadi 3 : Isim, fi'il, dan huruf, berdasarkan penelitian menyeluruh terhadap kalimat-kalimat yang ada di dalam bahasa arab. ( Lihat Kitab At-Tahdzir min Mukhtasharat Muhammad Ash-Shabuny fii At-Tafsir karangan Syeikh Bakr Abu Zaid hal: 30, cet. Darur Rayah- Riyadh )
Diantara dalil-dalil tauhid rububiyyah ( pengesaan Allah dalam penciptaan, pembagian rezeki, dan pengaturan alam ) :
Firman Allah ta'ala :
(اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ)(الزمر:62)
Artinya : Allah menciptakan segala sesuatu. ( QS. 39: 62 )
Dan firman Allah ta'ala :
)وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ) (هود:6)
Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. 11:6)
Dan firman Allah ta'ala :
(قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلا تَتَّقُونَ) (يونس:31)
Artinya : Katakanlah:"Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan" Maka mereka menjawab:"Allah". Maka katakanlah:"Mengapa kamu tidak bertaqwa (kepada-Nya)?" (QS. 10:31)
Diantara dalil-dalil tauhid uluhiyyah ( pengesaan Allah di dalam ibadah ) :
Firman Allah ta'alaa :
)إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) (الفاتحة:5)
Artinya : Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. (QS. 1:5)
Dan firman Allah ta'alaa :
)قُلِ اللَّهَ أَعْبُدُ مُخْلِصاً لَهُ دِينِي) (الزمر:14)
Artinya : Katakanlah:"Hanya Allah saja yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku" (QS. 39:14)
Dan firman Allah ta'alaa :
)قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ) (الزمر:64)
Artinya : Katakanlah:"Maka apakah kamu menyuruh aku menyembah selain Allah, hai orang-orang yang tidak berpengetahuan?" (QS. 39:64)
Diantara dalil-dalil tauhid asma' wa sifat ( pengesaan Allah di dalam nama-namanya yang husna ( yang terbaik ) dan sifat-sifatNya yang tinggi ) :
Firman Allah ta'ala :
)قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيّاً مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى)(الاسراء: من الآية110)
Artinya : Katakanlah:"Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik)
Dan firman Allah ta'ala :
( لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ)(الشورى: من الآية11)
Artinya : Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 42:11)
Dan firman Allah ta'alaa :
( وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ)(النحل: من الآية60)
Artinya : Dan Allah mempunyai permisalan yang paling tinggi; dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 16:60)
Terkumpul 3 jenis tauhid ini di dalam sebuah firman Allah :
(رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيّاً) (مريم:65) Artinya : Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya, maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah) (QS. 19:65)
Tauhid rububiyyah tercantum dalam firmanNya: رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا (Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya )
Tauhid uluhiyyah tercantum dalam firmanNya : فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ (maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya.)
Tauhid Asma' wa Sifat tercantum dalam firmanNya : هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيّاً (Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah) )
Kami sebutkan disini diantara ulama-ulama yang menyebutkan pembagian ini baik secara jelas maupun dengan isyarat.
1. Imam Abu Ja'far Ath-Thahawy ( wafat th. 321 ) , di dalam muqaddimah kitab beliau Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah . Beliau berkata :
نقول في توحيد الله معتقدين بتوفيق الله إن الله واحد لا شريك له ، و لا شيء مثله ، و لا شيء يعجزه ، و لا إله غيره
Artinya: Kami mengatakan di dalam pengesaan kepada Allah dengan meyakini : bahwa Allah satu tidak ada sekutu bagiNya, tidak ada yang serupa denganNya, tidak ada yang melemahkanNya, dan tidak ada tuhan yang berhak disembah selainNya.
Perkataan beliau " tidak ada yang serupa denganNya " : ini termasuk tauhid Asma' dan Sifat .
Perkataan beliau " tidak ada yang melemahkanNya " : ini termasuk tauhid Rububiyyah.
Perkataan beliau " dan tidak ada tuhan yang berhak disembah selainNya." : ini termasuk tauhid Uluhiyyah.
2. Ibnu Abi Zaid Al-Qairawany Al-Maliky ( wafat th. 386 H ) , di dalam muqaddimah kitab beliau Ar-Risalah Al-Fiqhiyyah hal. 75 ( cet. Darul Gharb Al-Islamy ) . Beliau mengatakan :
من ذلك : الإيمان بالقلب و النطق باللسان بأن الله إله واحد لا إله غيره ، و لا شبيه له و لا نظير، ... ، خالقا لكل شيء ، ألا هو رب العباد و رب أعمالهم والمقدر لحركاتهم و آجالهم .
Artinya : Termasuk diantaranya adalah beriman dengan hati dan mengucapkan dengan lisan bahwasanya Allah adalah sesembahan yang satu, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia, tidak ada yang serupa denganNya dan tidak ada tandinganNya…Pencipta segala sesuatu, ketahuilah bahwa Dia adalah pencipta hamba-hambaNya dan pencipta amalan-amalan mereka, dan yang menakdirkan gerakan-gerakan mereka dan ajal-ajal mereka .
Perkataan beliau " sesembahan yang satu, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia " : ini termasuk tauhid Uluhiyyah .
Perkataan beliau " tidak ada yang serupa denganNya dan tidak ada tandinganNya " : ini termasuk tauhid Asma' wa Sifat.
Perkataan beliau " Pencipta segala sesuatu, ketahuilah bahwa Dia adalah pencipta hamba-hambaNya dan pencipta amalan-amalan mereka, dan yang menakdirkan gerakan-gerakan mereka dan ajal-ajal mereka " : ini termasuk tauhid Rubiyyah.
3. Ibnu Baththah Al-'Akbary ( wafat th. 387 H ), di dalam kitab beliau Al-Ibanah 'an Syariatil Firqatin Najiyyah wa Mujanabatil Firaq Al-Madzmumah ( 5 / 475 )
وذلك أن أصل الإيمان بالله الذي يجب على الخلق اعتقاده في إثبات الإيمان به ثلاثة أشياء : أحدها : أن يعتقد العبد ربانيته ليكون بذلك مباينا لمذهب أهل التعطيل الذين لا يثبتون صانعا . الثاني : أن يعتقد وحدانيته ، ليكون مباينا بذلك مذاهب أهل الشرك الذين أقروا بالصانع وأشركوا معه في العبادة غيره . والثالث : أن يعتقده موصوفا بالصفات التي لا يجوز إلا أن يكون موصوفا بها من العلم والقدرة والحكمة وسائر ما وصف به نفسه في كتابه
Artinya : Dan yang demikian itu karena pokok keimanan kepada Allah yang wajib atas para makhluk untuk meyakininya di dalam menetapkan keimanan kepadaNya ada 3 perkara :
Pertama : Hendaklah seorang hamba meyakini rabbaniyyah Allah ( kekuasaan Allah ) supaya dia membedakan diri dari jalan orang-orang atheisme yang mereka tidak menetapkan adanya pencipta.
Kedua : Hendaklah meyakini wahdaniyyah Allah ( keesaan Allah dalam peribadatan ) supaya dia membedakan diri dari jalan orang-orang musyrik yang mereka mengakui adanya pencipta alam kemudian mereka menyekutukanNya dengan selainNya.
Ketiga : Hendaklah meyakini bahwasanya Dia bersifat dengan sifat-sifat yang memang harus Dia miliki, seperti ilmu, qudrah ( kekuasaan ), hikmah ( kebijaksanaan ) , dan sifat-sifat yang lain yang Dia tetapkan di dalam kitabNya.
4. Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusyi ( wafat th. 520 H ), di dalam muqaddimah kitab beliau Sirajul Muluk ( 1 / 1 ) , beliau berkata :
وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى
Artinya : Dan aku bersaksi atas rububiyyahNya dan uluhiyyahNya, dan atas apa-apa yang Dia bersaksi atasnya untuk dirinya berupa nama-nama yang paling baik dan sifat-sifat yang tinggi dan sempurna.
5. Al-Qurthuby ( wafat th. 671 H ) , di dalam tafsir beliau (1/ 102) , beliau berkata ketika menafsirkan lafdzul jalalah ( الله) di dalam Al-Fatihah:
فالله اسم للموجود الحق الجامع لصفات الإلهية، المنعوت بنعوت الربوبية، المنفرد بالوجود الحقيقي، لا إله إلا هو سبحانه.
Artinya : Maka ( الله ) adalah nama untuk sesuatu yang benar-benar ada, yang mengumpulkan sifat-sifat ilahiyyah ( sifat-sifat sesuatu yang berhak disembah ) , yang bersifat dengan sifat-sifat rububiyyah ( sifat-sifat sesuatu yang berkuasa ) , yang sendiri dengan keberadaan yang sebenarnya, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selainNya.
6. Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy ( wafat th. 1393 H ) di dalam Adhwaul Bayan (3 / 111-112), ketika menafsirkan ayat:
)إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْراً كَبِيراً) (الاسراء:9)
7. Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, diantaranya dalam kitab beliau Kaifa Nuhaqqiqu At-Tauhid ( hal. 18-28 ) .
8. Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, diantaranya dalam Fatawa Arkanil Islam ( hal. 9-17 )
9. Syeikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-'Abbad Al-Badr ( pengajar di Masjid Nabawy ), diantaranya dalam muqaddimah ta'liq beliau terhadap kitab Tathhir ul I'tiqad 'an Adranil Ilhad karangan Ash-Shan'any dan kitab Syarhush Shudur fi Tahrim Raf'il Qubur karangan Asy-Syaukany (hal . 12-20.)
10 Syeikh Abdul Aziz Ar-Rasyid, di dalam kitab beliau At-Tanbihat As-Saniyyah 'ala Al-Aqidah Al-Wasithiyyah (hal. 14) .
11. Syeikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, di dalam kitab beliau Al-Mukhtashar Al-Mufid fi Bayani Dalaili Aqsamit Tauhid. Kitab ini adalah bantahan atas orang yang mengingkari pembagian tauhid.
12. Dan lain-lain
Wallahu ta'ala A'lam.

Selasa, 02 Juni 2009

Menyentuh Kulit Lawan Jenis, Membatalkan Wudhu?

Tanya : Assalamu'alaikum . Ustadz yang saya hormati , bagaimana hukumnya jika kita bersentuhan dengan istri kita , apakah membatalkan wudhu ? Terimakasih . Wassalamu'alaikum . ( 0506336203 )


Jawab : Para ulama yang mulia dan kita hormati berbeda pendapat dalam masalah : apakah persentuhan antara laki-laki dan wanita membatalkan wudhu atau tidak ? Ada 3 pendapat :
1. Ada yang mengatakan : membatalkan , baik dengan syahwat atau tidak
2. Ada yang mengatakan : tidak membatalkan , baik dengan syahwat atau tidak .
3. Ada yang mengatakan : membatalkan kalau dengan syahwat , tidak membatalkan kalau tidak dengan syahwat .
Adapun ulama yang mengatakan bahwasanya hal tersebut membatalkan wudhu , maka mereka berdalil dengan firman Allah :
)وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ)(المائدة: من الآية6(
Artinya : dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu ( QS . 5 : 6 )
Di dalam ayat di atas Allah menyebutkan bahwa diantara sebab wudhu atau tayammum ketika tidak ada air adalah menyentuh perempuan .
Adapun ulama yang mengatakan bahwasanya menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu , maka mereka berdalil dengan hadist :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Artinya : Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat berjama'ah dan tidak berwudhu . ( HR. At-Tirmidzy dan Ibnu Majah , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany )
Pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah yang mengatakan bahwa menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau tidak , dengan mahram atau bukan , selama tidak keluar air mani atau madzi , karena beberapa hal :
1. Adanya hadist yang jelas menunjukkan bahwa menyentuh kulit wanita tidak membatalkan wudhu .
2. Maksud dari ayat di atas ( أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) = menyentuh perempuan , adalah jimak , sebagaimana ucapan Ibnu 'Abbas ( Lihat Tafsir Ath-Thabary 8 / 389-390 , tafsir Surat An-Nisa : 43 ) .
3. Dan di dalam beberapa ayat Al-Quran Allah menggunakan kata " menyentuh " untuk mengungkapkan kata " jimak " , yang menunjukkan kesopanan kata-kata yang ada di dalam Al-Quran . Sebagaimana firman Allah dalam ayat yang lain :
)لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً )(البقرة: من الآية236)
Artinya : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka (berjimak)dan sebelum kamu menentukan maharnya.
Allah juga berfirman :
)فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا )(المجادلة: من الآية4)
Artinya : Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya saling menyentuh (berjimak).
Maksud menyentuh pada kedua ayat di atas adalah berjimak .
4. Tidak ada dalil yang jelas dan shahih tentang batalnya wudhu karena menyentuh kulit lawan jenis .
Pendapat inilah yang kami anggap kuat ( rajih ) sesuai dengan keterbatasan pengetahuan kami , dan kami menyadari bahwa disana ada ulama yang mengatakan bahwa menyentuh kulit wanita membatalkan . Barangsiapa memilih salah satu pendapat maka hendaklah memilih berdasarkan ilmu dan dalil . Dan tidak boleh menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyyah seperti ini sebab pertikaian dan permusuhan . Wallahu a'lam .

Senin, 01 Juni 2009

Hukum Makan Dengan 3 Jari dan Hukum Memelihara Jenggot

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Pak Ustadz , saya mau tanya , tapi maaf , pertanyaanku hanya sepele saja , aku hanya ingin tahu kepastian hukum saja , begini PakUstadz , makan pakai tangan , memelihara jenggot itu termasuk sunnah Rasul yang lemah apa yang kuat , dan coba berikan alasannya serta baik buruknya ? Trims . ( 0556359126 )

Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Pertanyaannya bagus akhi . Semoga kita bisa mengamalkannya .
1. Memakan dengan tangan secara langsung hukumnya sunnah ( dianjurkan ) , dan disunnahkan dengan 3 jari ( ibu jari , jari telunjuk , jari tengah ) kalau memang bisa dimakan dengan 3 jari . Ka'b bin Malik berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْكُلُ بِثَلَاثِ أَصَابِعَ فَإِذَا فَرَغَ لَعِقَهَا
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam makan dengan 3 jari , dan kalau sudah selesai makan beliau menjilatinya . ( HR. Muslim )
Namun kalau tidak memungkinkan memakai tangan maka tidak mengapa memakai sendok dan garpu .
2. Memelihara jenggot termasuk sunnah ( ajaran ) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang hukumnya wajib . Dalil-dalilnya :
a. Memelihara jenggot termasuk fitrah seorang laki-laki . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ ...
Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fithrah : Memotong kumis , memelihara jenggot , bersiwak , memasukkan air ke dalam hidung , memotong kuku….( HR. Muslim )
b. Memelihara jenggot adalah perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam , sebagaimana sabda beliau :
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
Artinya : Potonglah kumis dan peliharalah jenggot ( HR .Al-Bukhary Muslim )
c. Memotong jenggot adalah kebiasaan orang-orang musyrik , di dalam hadist Ibnu Umar Rasulullah bersabda :
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Artinya : Selisihilah orang –orang musyrik , peliharalah jenggot dan potonglah kumis . ( HR . Al-Bukhary Muslim )
Demikian pula di dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu , beliau bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
Artinya : Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot , selisihilah orang-orang Majusi ( penyembah matahari ) ( HR. Muslim )
Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengancam orang – orang yang menyerupai orang-orang kafir dengan sabda beliau :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya : Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk golongan mereka . ( HR. Abu Dawud , berkata Syeikh Al-Albany : Hasan Shahih )
d. Mencukur jenggot adalah penyerupaan terhadap wanita , sedangkan Ibnu 'Abbas telah berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki . ( HR. Al-Bukhary )
Dalil-dalil di atas cukup menjadi dorongan bagi kita untuk melaksanakan sunnah Rasul yang telah banyak ditinggalkan kaum muslimin ini .
Disana ada hikmah dibalik perintah membiarkan jenggot dan larangan mencukurnya :
1. Sebagian orang mengatakan bahwasanya mencukur jenggot menyebabkan kanker
2. Sebagian lagi mengatakan bahwasanya mencukur jenggot menyebabkan lemah syahwat . 3. Orang yang mencukur jenggot maka dia akan kerepotan dalam mengurus jenggotnya , karena setiap 2 atau 3 hari dia harus mencukurnya . Lain dengan orang memelihara jenggot , maka dia tidak akan sibuk dengan jenggotnya .
4. Jenggot adalah keindahan dan lambang kejantanan bagi laki-laki .
Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bersabar dalam menjalankannya di zaman yang banyak manusia meninggalkannya dan menganggapnya asing . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
Artinya : Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana munculnya , maka surgalah bagi orang-orang yang dianggap asing . ( HR. Muslim )
Wallahu ta'ala a'lam .