Pages

Sabtu, 16 Juli 2011

Aqiqah Anak Yang Sudah Meninggal

Tanya: Bagaimana hukumnya mengaqiqahkan anak yang sudah wafat? Apakah kewajiban orang tua belum gugur? Mohon dijawab terima kasih. Wassalamualaikum. (Ardiansyah Permadi)


Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah washshalatu wassalamu 'alaa rasulillah.
Aqiqah termasuk sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dianjurkan. Berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda;
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: "Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan kambing pada hari ke-7, dicukur rambutnya serta diberi nama" (HR.Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’iy, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abdul Haq, lihat at-Talkhis 4/1498 oleh Ibnu Hajar)
Maksud tergadaikan di sini adalah tertahan dari suatu kebaikan yang seharusnya diperoleh jika ia diaqiqahi. Karena seorang bisa kehilangan memperoleh kebaikan karena perbuatannya sendiri atau karena perbuatan orang lain. (Lihat Tuhfatul Maudud,Ibnul Qayyim hal.122-123, tahqiq: Syeikh Salim al-Hilali)
Berdasarkan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits diatas maka tidak selayaknya meninggalkan aqiqah jika mampu. Bahkan kebiasaan para salaf mereka senantiasa melaksanakan aqiqah untuk anak-anak mereka.
Yahya al-Anshori rahimahullahu mengatakan: “Aku menjumpai manusia dan mereka tidak meninggalkan aqiqah dari anak laki-laki maupun perempuan”. (Al-Fath ar-Robbani, Ibnul Mundzir 13/124, lihat Ahkam al-Maulud hal.51, Salim bin Ali Rosyid as-Sibli dan Muhammad Kholifah Muhammad Robah)
Berhubungan dengan mengaqiqahi orang yang sudah meninggal maka tidak lepas dari tiga keadaan;
Pertama: Orang tua mengaqiqahi anak yang telah meninggal. Jika anak tersebut meninggal ketika sudah terlahir ke dunia, tetap disyariatkan untuk diaqiqahi.
Dan jika meninggalnya masih dalam kandungan dan sudah berusia 4 bulan maka disyariatkan aqiqah, jika kurang dari 4 bulan maka tidak disyariatkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Apabila janin itu keguguran setelah ditiupkannya ruh maka janin tersebut dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur di pekuburan kaum muslimin, serta diberi nama dan diaqiqahi. Karena dia sekarang telah menjadi seorang manusia, maka berlaku pula baginya hukum orang dewasa”. (Syarah al-Arba’in an-Nawawiyyah hal.90, Ibnu Utsaimin)
Kedua: Anak mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal. Hukumnya tidak disyariatkan, karena perintah aqiqah ditujukan kepada orang tua bukan kepada anak.
Ketiga: Mengaqiqahi seorang manusia yang telah meninggal. Jika ada seseorang yang meninggal dan dia semasa hidupnya belum diaqiqahi, maka tidak disyariatkan bagi ahli warisnya untuk mengaqiqahinya. Allohu A’lam. (Faedah ini kami dapat dari Syaikhuna Saami bin Muhammad as-Shuqair, murid senior dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin, Jazaahullohu Khoiron).



Syahrul Fatwa

Jumat, 08 Juli 2011

Tidak Sengaja Keluar Air Madzi Ketika Shalat, Apakah Membatalkan Shalat?

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Dengan hormat saya mau bertanya, apa hukumnya (sah atau tidak) jika air madzi keluar waktu shalat karena saya tidak sengaja membayangkan hal hal yang mendatangkan syahwat pada waktu shalat ? Mohon penjelasan. (RD)

Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullohi wa barokaatuh
Tidak kita ragukan bahwa shalat adalah ibadah yang paling agung. Karena agungnya perkara shalat, ada beberapa syarat yang harus di perhatikan seorang muslim ketika menjalaninya. Diantara syarat shalat adalah suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
Dari Abu Hurairoh rodhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
Artinya: Alloh tidak menerima shalat seorang diantara kalian apabila berhadats hingga ia berwudhu. (HR.Bukhari: 135, Muslim: 225).
Dan madzi termasuk hadats kecil yang membatalkan wudhu seseorang, berdasarkan hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu 'anhu beliau berkata:
كنت رجلا مذاء وكنت أستحيي أن أسأل النبي صلى الله عليه و سلم لمكان ابنته فأمرت المقداد بن الأسود فسأله فقال: يغسل ذكره ويتوضأ
Artinya: Aku adalah laki-laki yang sering mengeluarkan air madzi, dan aku malu bertanya kepada Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam karena kedudukan putrinya disisiku. Maka aku perintahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad agar bertanya kepada beliau tentang permasalahan yang aku alami. Maka Rasululloh menjawab: Hendaklah dia mencuci kemaluannya dan berwudhu. (HR.Bukhari: 132, Muslim: 303).

Al-Imam al-Faakihii rohimahullohu mengatakan: “Aku tidak mengetahui ada perselisihan diantara ummat ini tentang batalnya wudhu karena sebab madzi”. (Al-I’lam Bi Fawaid ‘Umdah al-Ahkam, Ibnul Mulaqqin 1/650).

Dengan demikian, orang yang sedang shalat dan keluar air madzinya, maka wudhunya telah batal dan secara otomatis shalatnya juga batal. Wajib baginya shalat kembali setelah sebelumnya membersihkan kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu. Adapun keluarnya air madzi karena sebab ketidak sengajaan, maka hal ini tidak merubah status hukumnya, yaitu shalat antum tetap batal dan harus diulang. Karena yang namanya syarat sebuah ibadah harus terpenuhi dan tidak ada dispensasi karena lupa, tidak sengaja dan lain-lain.

Dan hendaknya seorang muslim mengambil sebab-sebab yang mendatangkan kekhusyukan di dalam shalat dan menjauhi hal-hal yang menyebabkan kelalaian di dalamnya. Allah ta'aalaa berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) (المؤمنون/1،2
Artinya: "Sungguh beruntung orang yang beriman, yang mereka khusyuk dalam shalat mereka" (QS. Al-Mu'minun 1-2)
Allohu A’lam.


Syahrul Fatwa

Selasa, 05 Juli 2011

Kabar Baru: Kehadiran Ustadz Syahrul Fatwa di Blog

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Insya Allah mulai bulan Juli 2011 Ustadz Syahrul Fatwa hafizhahullah akan membantu saya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan pembaca, beliau adalah alumni Ma'had Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di Unaizah, Saudi Arabia, beliau sekarang aktif mengarang buku, dan menulis di Majalah Al Furqon, serta menjadi staf pengajar di Ma'had Riyadhushshalihin Pandeglang, Banten. Semoga Allah ta'aalaa memudahkan.

Menyapih (Memutuskan ASI) Sebelum Dua Tahun

Tanya: Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, mau tanya, seorang wanita yang memutuskan ASI anaknya yang berumur 15 bulan karena akan pergi haji (sunnah) karena diajak suami, apakah termasuk berdosa? Jazakallah khairan. (Abu Faruq)


Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihi ajma'in.
Mendapatkan ASI adalah hak seorang bayi, dan masa yang sempurna untuk mendapatkan ASI adalah 2 tahun penuh, sebagaimana firman Allah ta'aalaa:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ [البقرة/233]
"Dan ibu-ibu hendaknya menyusui anak-anaknya dua tahun penuh, bagi siapa yang mau menyempurnakan" (QS. Al-Baqarah:233)
Apabila kita ingin menyapihnya sebelum 2 tahun maka boleh dengan 2 syarat:
Pertama: Keridhaan kedua orang tua, dan tidak cukup keridhaan salah satunya.
Allah berfirman:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا [البقرة/233]
Artinya: "Maka apabila keduanya ingin menyapih dengan keridhaan dan musyawarah maka tidak ada dosa baginya" (QS. Al-Baqarah:233)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
فإن اتفق والدا الطفل على فطامه قبل الحولين، ورأيا في ذلك مصلحة له، وتشاورا في ذلك، وأجمعا عليه، فلا جناح عليهما في ذلك، فيؤْخَذُ منه: أن انفراد أحدهما بذلك دون الآخر لا يكفي، ولا يجوز لواحد منهما أن يستبد بذلك من غير مشاورة الآخر، قاله الثوري وغيره، وهذا فيه احتياط للطفل، وإلزام للنظر في أمره، وهو من رحمة الله بعباده، حيث حجر على الوالدين في تربية طفلهما وأرشدهما إلى ما يصلحه ويصلحهما
Artinya:"Maka apabila kedua orang tua bayi bersepakat untuk menyapihnya sebelum 2 tahun, dan keduanya melihat bahwasanya di dalamnya ada mashlahat (kebaikan) bagi sang bayi, keduanya bermusyawarah kemudian bersepakat untuk menyapihnya, maka tidak ada dosa bagi keduanya.
Diambil dari ayat ini bahwa apabila hanya salah satu yang ridha maka itu tidak cukup, dan tidak boleh salah seorang dari keduanya memutuskan tanpa ada musyawarah, hal ini dikatakan oleh Ats-Tsaury dan yang lain. Dan ini adalah bentuk kehati-hatian terhadap anak, dan keharusan memikirkan kebaikan bayi, dan ini adalah termasuk rahmat Allah terhadap hamba-hambaNya, karena Allah telah memberi batasan-batasan kepada orang tua dalam mentarbiyyah anaknya, dan memberi petunjuk keduanya kepada apa yang baik bagi bayi dan orang tua" (Tafsir Ibnu Katsir 1/635, cet: Dar Thaibah, tahqiq: Saamy bin Muhammad) )
Kedua: Tidak ada kemudharatan bagi sang bayi.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya : Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain ( HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh al-Albany )
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullahu:
إن الأبوين إذا أرادا فطامه قبل ذلك بتراضيهما وتشاورهما مع عدم مضرة الطفل فلهما ذلك
Artinya:"Sesungguhnya boleh bagi kedua orang tua apabila ingin menyapih bayi sebelum 2 tahun dengan keridhaan keduanya dan musyawarah , dengan tanpa memudharati bayi " (Tuhfatul Wadud hal: 235, cet: Maktabah Dar Al Bayan, tahqiq: Abdul Qadir Al-Na'uuth))
Wallahu ta'aalaa a'lam.


Abdullah Roy

Senin, 24 Mei 2010

Wanita Yang Telah Berhenti Darah Haidhnya Wajib Mandi Sebelum Berhubungan

Tanya: Apakah seorang istri setelah mens selesai harus mandi besar dulu sebelum melakukan hubungan? Bolehkah di ganti dengan membasuh dan berwudhu? Toh setelah berhubungan baik istri dan suami diharuskan mandi besar? Hal ini terkait biasanya istri suka pusing kalau harus membasahi kepala, dan suami sudah agak tidak sabar, dan mandi besar kadang dijadikan alasan tuk menolak "Belum mandi besar, jadi ntar dulu yah !" (TB)


Jawab: Alhamdulillah rabbil 'aalamin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah khairil anbiya walmursaliin. Amma ba'du:
Seorang istri apabila telah berhenti darah haidhnya maka tidak boleh didatangi kecuali setelah dia mandi besar.
Allah ta'aalaa berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة/222]
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci (berhenti darah haidhnya). Maka apabila mereka telah bersuci (mandi), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)
Sebagian salaf seperti Mujahid, 'Ikrimah dan yang lain rahimahumullah memaknai (يطهرن) dengan انقطاع الدم (berhentinya darah) dan memaknai (تطهرن) dengan (اغتسلن) (mandi). (Lihat perkataan mereka di Tafsir Ath-Thabary 3/731-734, tahqiq Abdullah At-Turki )
Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan :
وقد اتفق العلماء على أن المرأة إذا انقطع حيضُها لا تحل حتى تغتسل بالماء أو تتيمم، إن تعذر ذلك عليها بشرطه، إلا يحيى بن بكير من المالكية وهو أحد شيوخ البخاري، فإنه ذهب إلى إباحة وطء المرأة بمجرد انقطاع دم الحيض
"Dan sungguh para ulama telah bersepakat bahwa seorang wanita apabila telah terputus haidhnya maka tidak halal sampai dia mandi dengan air atau tayammum -jika tidak memungkinkan mandi dengan syarat yang sudah ditentukan dalam tayammum- kecuali Yahya bin Bukair dari ulama madzhab Maliki, salah satu guru Al-Bukhary, beliau berpendapat bolehnya mendatangi wanita hanya dengan berhentinya darah haidh" (Tafsir Ibnu Katsir 2/304, Mu'assasah Qurthubah)
Datang dalam Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah:
فلم يأذن سبحانه في وطء الحائض حتى ينقطع دم حيضها وتتطهر أي تغتسل، ومن وطئها قبل الغسل أثم وعليه الكفارة
"Maka Allah subhanahu tidak memberi izin untuk mendatangi wanita yang haidh sehingga berhenti darah haidhnya dan mandi, barangsiapa yang mendatanginya sebelum mandi maka dia berdosa dan berkewajiban membayar kaffarah" (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/399)
Wallahu ta'aalaa a'lam.

Sabtu, 22 Mei 2010

Orang Kafir Yang Sudah Dikhitan, Wajibkah Khitan Kembali Ketika Masuk Islam?

Tanya: Assalamu'alaikum, mohon penjelasan berkaitan dengan khitan, apakah seorang pria yang baru menjadi muslim harus di khitan ulang saat menjadi muslim, sebelumnya saat masih belum menjadi muslim telah dikhitan. Terimakasih. (Dimas Ari)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah. Ammaa ba'du:
Diantara hikmah disyari'atkannya khitan bagi laki-laki adalah menghilangkan najis yang menempel di kulit yang menutupi ujung kemaluan. Apabila orang kafir sudah dikhitan dengan sempurna ketika dia masih kafir maka dia tidak perlu dikhitan kembali ketika masuk islam karena sebabnya sudah tidak ada.
Oleh karenanya tidak semua shahabat radhiyallahu 'anhum ketika masuk islam diperintah untuk khitan, bahkan banyak diantara mereka yang tidak diperintah karena sudah khitan sebelum islam, seperti para sahabat yang berasal dari bangsa Arab, yang mereka adalah keturunan Nabi Ibrahim 'alaihissalam, masih tersisa beberapa ajaran beliau yang terjaga dan belum luntur, dan masih dikerjakan orang-orang musyrik jahiliyyah, diantaranya adalah khitan.

Wallahu a'lam.

Senin, 03 Mei 2010

ASI Di Gelas, Apakah Menjadikan Anak Yang Meminumnya Anak Susuan?

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz, ana mau tanya : Kalo ASI yang disimpan di gelas, lalu diberikan/diminumkan kepada seorang anak di bawah 2 tahun, sebanyak lima kali atau lebih dan sampai kenyang, apakah memenuhi syarat menjadi saudara sepersusuan? Jazakallahu khairan. Baarakallaahu fikum. Wassalamu'alaikum. (Abu Mujahid)

Jawab: Wa'alaikumsalaamwarahmatullaahi wabarakaatuhu. Wa fiikum barakallaahu.
Alhamdulillaah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah, wa ba'du.
Jumhur ulama mengatakan bahwa semua cara menyusui menjadikan anak tersebut anak susuan, apabila terpenuhi semua syarat-syarat (anak di bawah 2 tahun, lima kali atau lebih menyusu), mereka tidak membedakan apakah anak tersebut menyusu langsung, atau tidak langsung (dari gelas misalnya). (Lihat Badai'ush Shanai' 4/9, Al-Mudawwanah 2/299, Al-Umm 6/76, Al-Majmu' 18/220, dan Al-Mughny 11/313)
Diantara dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
لا رضاع إلا ما شد العظم وأنبت اللحم
"Tidak termasuk menyusui kecuali susu yang membentuk tulang dan menumbuhkan daging" (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Segi pendalilannya bahwa ASI yang diminum dengan memakai gelas juga bisa membentuk tulang dan menumbuhkan daging, dengan demikian hukumnya sama dengan ASI yang diminum langsung dari payudara ibunya.
Demikian pula kisah Sahlah binti Suhail (istri Abu Hudzaifah) radhiyallahu 'anhaa ketika Salim bin Ma'qil (bekas budak Sahlah yang diambil anak oleh Abu Hudzaifah) sudah dewasa dan sering masuk ke rumah mereka, kemudian mereka merasa tidak enak dengan keberadaan Salim, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Sahlah untuk menyusui Salim supaya menjadi anak susuannya (dan ini adalah kekhususan Sahlah ketika menyusui Salim) seraya bersabda
أرضعيه تحرمي عليه
"Susuilah dia maka dia menjadi haram atasmu (menjadi mahram)" (HR. Muslim)
Hadist ini menunjukkan bahwa Salim radhiyallahu 'anhu tidak langsung menyusu dari Sahlah karena saat itu dia bukan mahram Sahlah, ini menunjukkan bahwa meminum ASI secara tidak langsung hukumnya sama dengan meminum langsung.
Berkata Al-Qadhy 'Iyadh rahimahullah:
ولعله هكذا كان رضاع سالم، يصبه في حلقه دون مسه ببعض أعضائه ثدي امرأة أجنبية
"Mungkin demikian yang terjadi ketika menyusui Salim, susu sampai ke tenggorokannya tanpa menyentuh payudara wanita asing dengan sebagian anggota badannya " (Ikmaalul Mu'lim 4/641)
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
وهذا الذي قاله القاضي حسن
"Dan apa yang dikatakan Al-Qadhy ini baik" (Syarh Shahih Muslim 10/31).
Wallahu a'lam.