Pages

Jumat, 16 Desember 2011

Keong sawah, Halalkah?

Tanya: Bismillah.Ustadz apakah benar pendapat yang mengatakan bahwa keong sawah sama dengan ikan jadi halal dimakan ? Syukron. (Wahyu Bintoro)

Jawab: Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah, amma ba'du:
Keong bahasa arabnya adalah الْحَلَزُونُ (Al-Halazun). Para ulama telah berselisih pendapat dalam kehalalan dan keharamannya.
Dan yang lebih kuat dari dua pendapat –wallahu a'lam-adalah pendapat yang mengatakan bahwa keong halal. Yang demikian karena asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan laut maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Alloh ta'aalaa berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا [البقرة/29]
Artinya: "Dia-lah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian" (QS.Al-Baqoroh: 29).
Dan kami tidak mengetahui dalil pengharaman keong ini. Dengan demikian keong sawah halal dimakan. Allohu A’lam.



Abdullah Roy dan Syahrul Fatwa

Kamis, 08 Desember 2011

Ta'bir/Arti Dari Sebuah Mimpi Buruk

Tanya: Assalamualaikum, sebelumnya maaf , saya ingin menanyakan apa arti dari mimpi dipukuli ibu kandung, mohon dibantu jawabannya, soalnya masih kepikiran entah firasat atau hanya mimpi biasa, terimakasih atas jawabannya. (ZH)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah rabbil 'aalamiin , washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillaah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin.
Mimpi ada 3 macam:
Pertama : mimpi yang berasal dari Allah, ini adalah mimpi yang baik dan menyenangkan hati.
Kedua : mimpi yang berasal dari syetan, ini adalah mimpi buruk dan membuat seseorang bersedih atau takut.
Ketiga : mimpi yang berasal dari diri sendiri, yaitu kejadian yang terjadi ketika dia bangun kemudian terbawa dalam mimpi.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إن الرؤيا ثلاث: منها أهاويلُ من الشيطان لِيحزُن بها ابنَ آدم، ومنها ما يهُمُّ به الرجلُ في يَقَظَتِه، فيراه في مَنَامه، ومنها جزء من ستةٍ وأربعين جزءاً من النبوة
Artinya: "Sesungguhnya mimpi ada tiga macam: mimpi yang menakutkan yang berasal dari syetan untuk menakut-nakuti anak Adam, mimpi yang berasal dari sesuatu yang dipikirkan ketika dia bangun kemudian terbawa-bawa dalam tidurnya, dan mimpi yang merupakan satu bagian dari 46 bagian kenabian" (HR.Ibnu Majah dari 'Auf bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Dan mimpi yang ada ta'birnya atau tafsirnya diantara ketiga macam tersebut adalah yang berasal dari Allah.
Berkata Al-Baghawy (wafat 516 H) rahimahullah:
ليس كلُّ ما يراه الإنسانُ في منامه يكون صحيحًا، ويجوز تعبيرُه، إنما الصحيح منها ما كان من الله عزَّ وجلَّ
"Tidak semua yang dilihat oleh seseorang ketika tidurnya adalah shahih (benar) dan boleh dita'birkan (diartikan), sesungguhnya yang shahih (benar) adalah mimpi yang berasal dari Allah 'azza wa jalla" (Syarhussunnah 12/211)
Apabila yang dilihat dalam mimpi adalah sesuatu yang dibenci –seperti mimpi di atas- maka hendaknya berlindung kepada Allah dari was-was syetan dan jangan menceritakannya kepada orang lain, Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
إذا رأى أحدُكم رؤيا يُحِبُّها فإنَّما هي من الله فليحمَدِ اللهَ عليها، وليحدِّث بها. وإذا رأى غيرَ ذلك ممَّا يكرَه فإنَّما هي من الشيطان، فليستعِذْ من شرِّها، ولا يذكُرْها لأحدٍ، فإنَّها لا تضُرُّه
Artinya: "Apabila salah seorang dari kalian bermimpi dengan mimpi yang dia senangi maka itu berasal dari Allah, dan hendaknya dia ceritakan (kepada orang lain), dan apabila melihat yang lain dari hal-hal yang dia tidak sukai maka itu adalah mimpi dari syetan; maka hendaklah dia berlindung (kepada Allah) dari kejelekannya (mimpi tersebut), dan tidak menceritakannya kepada orang lain, maka sesungguhnya mimpi buruk tersebut tidak akan memudharatinya" (HR. Al-Bukhari, dari Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu).
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy

Selasa, 18 Oktober 2011

Bolehkah Menamai Anak Dengan Nama Malaikat?

Tanya: Assalaamualaikum.Bolehkah memberi nama anak dengan nama-nama malaikat? (Ayessy)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memberi nama anak dengan nama malaikat adalah makruh.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullahu ketika menjelaskan beberapa nama yang makruh:
ومنها كأسماء الملائكة كجبرائيل وميكائيل وإسرافيل فإنه يكره تسمية الآدميين بها، قال أشهب: سئل مالك عن التسمي بجبريل، فكره ذلك ولم يعجبه.
"Diantaranya adalah nama-nama malaikat seperti Jibraa'iil, Miikaa'iil, dan Israafiil, maka memberi anak Adam dengan nama-nama tersebut adalah makruh.
Berkata Asyhab: Malik ditanya tentang seseorang yang memiliki nama Jibriil? Maka beliau membencinya dan tidak beliau senangi". (Tuhfatul Mauduud hal:119)
Pendapat ini dirajihkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu, beliau berkata:
أما أسماء الملائكة: فمن العلماء من قال: التسمي بأسمائهم حرام. ومنهم من قال: إنه مكروه. ومنهم من قال: مباح. والأقرب الكراهية مثل جبريل، وميكائيل، وإسرافيل، فلا نسمي بهذه الأسماء؛ لأنها أسماء ملائكة.
"Adapun nama-nama malaikat, maka diantara ulama ada yang mengatakan bahwa memberi nama dengan nama-nama mereka adalah haram. Dan ada yang mengatakan makruh, dan ada pula yang mengatakan boleh. Dan pendapat yang lebih dekat adalah makruh, seperti Jibril, Mikail, Israfil, maka kita tidak memberi nama dengan nama-nama ini karena nama-nama ini adalah nama-nama malaikat". (Asy-Syarhul Mumti' 7/497-498)
Adapun mayoritas ulama maka mereka mengatakan boleh dan tidak mengapa.
Ma'mar bin Rasyid Al-Azdy (wafat th. 154 H) rahimahullah berkata:
قلت لحماد بن أبي سليمان كيف تقول في رجل يسمى بجبريل وميكائيل؟ فقال: لا بأس به
"Aku berkata kepada Hammaad bin Abi Sulaiman: Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang diberi nama Jibriil dan Mikaaiil? Beliau menjawab: Tidak mengapa. (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaaq dalam Al-Mushannaf 11/40 no: 19850)
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah:
مذهبنا ومذهب الجمهور جواز التسمية باسماء الانبياء والملائكة
"Madzhab kami dan madzhab jumhur adalah bolehnya memberi nama dengan nama para nabi dan malaikat". (Al-Majmu' 8/436)
Dan seorang muslim apabila memilih nama-nama yang tidak ada perselisihan tentang kebolehannya maka tentunya lebih baik. Wallahu a'lam.



Abdullah Roy.

Kamis, 06 Oktober 2011

Hukum Makanan Impor Dari Negara Kafir

Tanya: Assalamu'alaikum. Pak Ustadz, saya mau bertanya, apakah makan daging impor (sapi atau ayam) saat menghadiri pesta pernikahan yg disediakan oleh katering itu halal? Dan bila saya pergi ke negara non muslim, apakah makan daging ayam atau sapi juga halal? Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum.

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa 'alaa 'aalihi washahbihii ajma'iin.
Sebenarnya uraian tentang hukum makanan impor sangat panjang, tetapi akan kami coba jelaskan secara ringkas sebagai berikut;
Makanan impor dari negeri kafir terbagi dua macam:
Pertama: Makanan tersebut tidak butuh disembelih, seperti buah-buahan, permen dan sebagainya, maka hukumnya adalah halal dengan kesepakatan para ulama. (Tafsir al-Qurthubi 6/77)
Atau juga hewan laut, seperti ikan, udang, kerang dan sebagainya, maka hukumnya halal secara mutlak karena hewan laut atau air tidak butuh disembelih.
Kedua: Makanan tersebut adalah daging binatang sembelihan, maka hal ini diperinci sebagai berikut;
A.Apabila dari negeri kafir bukan Ahli kitab (bukan Yahudi atau Nashrani), seperti Cina, Rusia dan sebagainya, atau penyembelihnya adalah kafir bukan Ahli kitab di negeri manapun, maka asal hukumnya adalah haram, karena sembelihan orang kafir bukan Ahli kitab adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Kecuali kita yakin sembelihan tersebut memenuhi kriteria Islam, maka hukumnya boleh. Seperti apabila sembelihan tersebut dari seorang kawan muslim yang tinggal di sana.
B.Apabila dari negeri kafir Ahli kitab seperti Australia, Vatikan dan semisalnya, atau disembelih oleh Ahli kitab di negeri manapun, maka hal ini ada tiga keadaan;
Pertama: Bila diketahui cara penyembelihannya sesuai dengan aturan syariat Islam, maka hukumnya adalah halal, karena sembelihan Ahli kitab adalah halal dengan kesepakatan para ulama.
Kedua: Bila diketahui bahwa cara penyembelihannya tidak sesuai dengan cara Islam, maka hukumnya adalah haram.
Ketiga: Bila tidak diketahui apakah penyembelihannya dengan cara islami atau tidak, hal ini diperselisihkan oleh ulama masa kini menjadi dua pendapat. Ada yang membolehkannya, karena hukum asal sembelihan ahli kitab adalah sah, dan ada yang mengharamkannya, karena asal daging binatang adalah haram hingga kita ketahui bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara islami. Terlebih lagi dikuatkan data-data yang jelas dari Belanda dan Denmark bahwa penyembelihan mereka bukan dengan cara yang Islami, seperti dengan listrik, pukulan keras dan sebagainya. (Al-Ath’imah hal.150-166, DR.Shalih al-Fauzan).
Oleh karena itu, untuk lebih berhati-hati adalah tidak memakannya. Allohu A’lam.



Syahrul Fatwa

Rabu, 05 Oktober 2011

Apakah Membaca Al-Asmaul Husna Bisa Mendatangkan Jin (Khodam)?

Tanya: Benarkah asmaul husna dapat mendatangkan jin (khodam), lalu bagaimana pendapat yang jelas?

Jawab: Alhamdulillah rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah, wa 'alaa aalihii wa shahbihi ajma'iin.
Seorang muslim tidak diperkenankan berbicara, mengamalkan atau meyakini sesuatu yang berkaitan dengan nama-nama Allah kecuali dengan dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah yang shahihah.
Dan tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa Al-Asmaaul Husnaa digunakan untuk mendatangkan jin atau khodam. Bahkan ini termasuk penyelewengan dalam menggunakan nama-nama Allah ta'aalaa. Allah ta'aalaa berfirman:
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ [الأعراف/180]
Artinya: "Hanya milik Allah asma-ul husna, maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (QS. 7:180)
Adapun keberhasilan sebagian orang dalam mendatangkan jin dengan membaca Al-Asmaaul Husnaa maka ini tidak bisa dijadikan dalil, karena kedatangan jin tersebut bukan karena Al-Asmaul Husnanya, akan tetapi ada faktor lain, seperti membaca Al-Asmaaul Husnaa dicampur dengan nama jin, atau mantra-mantra yang mengandung kesyirikan.
Berkata Syeikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah:
وقد يغلو بعض الناس في هذا الباب فيزعمون أن لكل اسم من أسماء الله الحسنى خواص وأسرارا تتعلق به، وأن لكل اسم خادما روحانيا يخدم من يواظب على الذكر به....وهذا فتح لباب الخرافة على مصراعيه، بل إن كثيرا من السحرة والمشعوذين دخلوا من هذا الباب كيدا للناس وتحصيلا للمطامع ونشرا للشر
"Dan sebagian manusia berlebih-lebihan dalam bab ini (al-asmaul husna), mereka menyangka bahwa setiap nama dari nama-nama Allah yang baik memiliki kekhususan dan rahasia-rahasia yang berkaitan dengannya, dan bahwasanya setiap nama tersebut memiliki khadam yang membantu orang yang senantiasa membacanya…, dan keyakinan seperti ini membuka lebar pintu khurafat, bahkan sesungguhnya kebanyakan tukang sihir dan dukun-dukun menggunakan cara ini untuk menipu manusia, menghasilkan apa yang mereka inginkan, dan menyebarkan kejahatan" (Fiqh Al-Asmaaul Husnaa hal:68)
Dan seorang muslim hendaknya meninggalkan perbuatan meminta bantuan jin, meskipun untuk tujuan yang diperbolehkan, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah melakukannya, demikian pula para sahabat beliau radhiyallahu 'anhum. Dan juga dikhawatirkan terjerumus dalam hal yang terlarang seperti kesyirikan, karena sangat lihainya jin menipu dan menyesatkan manusia dari jalan Allah. Wallahu a'lam.



Abdullah Roy

Kamis, 29 September 2011

Memasuki Waktu Shubuh Dalam Keadaaan Junub, Apakah Sah Puasanya?

Tanya: Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakatuhu. Saya ingin menanyakan apakah sah puasa kita jika kita mandi wajib ketika matahari sudah tinggi (waktu imsak sudah lewat)? (Riswadi)

Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuhu. Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin.
Jumhur ulama berpendapat bahwa barangsiapa yang junub pada malam hari, kemudian baru mandi setelah terbit fajar (masuk waktu shalat shubuh) maka puasanya sah.
Allah ta'aalaa berfirman:
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ [البقرة/187]
Artinya: "…Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian (yaitu anak), dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (QS. AL-Baqarah: 187)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
أباح تعالى الأكل والشرب، مع ما تقدم من إباحة الجماع في أيّ الليل شاء الصائمُ إلى أن يتبين ضياءُ الصباح من سواد الليل
"Allah ta'aalaa membolehkan makan, minum, dan membolehkan jima' pada malam hari, kapan saja orang yang puasa tersebut menghendaki, sampai jelas cahaya shubuh dari gelapnya malam" (Tafsir Ibnu Katsir 1/512).
Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah:
ومعلوم أنه اذا جاز الجماع إلى طلوع الفجر لزم منه أن يصبح جنبا ويصح صومه لقوله تعالى: ثم أتموا الصيام إلى الليل
"Dan maklum bahwa apabila diperbolehkan jima' sampai fajar (shubuh) maka mengharuskan bolehnya seseorang masuk shubuh dalam keadaan junub, dan sah puasanya, karena itu Allah berfirman (yang artinya): "Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam (tenggelam matahari)" (Syarh Shahih Muslim 7/221)
Dan di dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhumaa;
إن كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلاَمٍ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: "Adalah Rasulullah pernah memasuki fajar pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub karena berhubungan badan dengan isterinya bukan karena mimpi,kemudian beliau berpuasa.( HR.Bukhari: 1926, Muslim: 1109)
Abul 'Abbaas Al-Qurthuby menjelaskan bahwa diantara faidah hadist adalah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihiwasallam menggauli istrinya dan mengakhirkan mandi sampai waktu shubuh, untuk menjelaskan disyariatkannya (dibolehkannya) perkara ini. (Lihat Al-Mufhim 3/167).
Demikian pula masuk dalam masalah ini adalah wanita yang haidh dan nifas apabila darah mereka terhenti dan melihat sudah suci sebelum fajar, maka hendaknya ikut puasa bersama manusia pada hari itu sekalipun belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar. (Lihat Al-Mufhim, Al-Qurthuby 3/166, dan Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 7/222).
Allohu A’lam.



Syahrul Fatwa dan Abdullah Roy

Senin, 26 September 2011

Allaah ta'aalaa Berbicara Dengan Huruf Dan Suara

Tanya: Ustadz ,bagaimana cara menjelaskan kepada orang yang tidak mau mengimani bahwa Alloh bicara dengan suara dan huruf, dengan alasan karena katanya suara dan huruf itu makhluk? Sekalian ustadz dalil yang jelas yang menyatakan bahwa Alloh berbicara dengan suara. (Shalaca)

Jawab:
Alhamdulillah rabbil 'alamin, washsholaatu wassalaamu 'laa rasuulillah wa 'alaa washahbihi ajma'iin.
Dalil-dalil dan atsar para salaf telah menunjukkan bahwa Allah ta'aalaa berbicara dengan suara dan huruf.
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa Allah ta'aalaa berbicara dengan suara adalah
sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
يحشر الله العباد فيناديهم بصوت يسمعه من بعد كما يسمعه من قرب أنا الملك أنا الديان
Artinya: "Allah akan mengumpulkan hamba-hamba pada hari kiamat, kemudian Allah memanggil mereka dengan suara yang terdengar dari jarak jauh seperti suara yang terdengar dari jarak dekat: Aku adalah Al-Malik (Maha Raja), Aku adalah Ad-Dayyaan (Maha Membalas)…(HR. AL-Bukhary, dari Abdullah bin Unais radhiyallahu 'anhu).
Berkata Al-Bukhary rahimahullah:
وَأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ، وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللهِ لا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ ، لأَنَّ صَوْتَ اللهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ
"Dan sesungguhnya Allah azza wa jalla memanggil dengan suara , dimana orang yang jauh mendengar suara ini seperti orang yang dekat, maka ini tidak mungkin dimiliki oleh selain Allah 'azza wa jalla, dan ini dalil bahwa suara Allah tidak sama dengan suara-suara makhluk , karena suara Allah didengar dari jarak jauh seakan-akan didengar dari jarak dekat" (Khalqu Af'aalil 'Ibaad hal: 98).
Dan dari Abu Sa'iid Al-Khudry radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
يقول الله عز و جل يوم القيامة: يا آدم، يقول: لبيك ربنا وسعديك، فينادى بصوت إن الله يأمرك أن تخرج من ذريتك بعثا إلى النار
"Allah 'azza wa jalla berkata di hari kiamat: Wahai Adam! Adam menjawab: Iya wahai Rabb kami. Maka Allah memanggil dengan suara: Sesungguhnya Allah akan memasukkan dari keturunanmu ba'tsan ke dalam neraka …" (HR. Al-Bukhary)
Berkata Abdullah bin Ahmad bin Hambal: "Aku bertanya kepada bapakku tentang sebuah kaum yang mengatakan bahwa Allah berbicara dengan Musa tanpa suara". Maka bapakku (Imam Ahmad bin Hambal) berkata:
بلى إن ربك عز وجل تكلم بصوت هذه الأحاديث نرويها كما جاءت
"Tidak demikian, sesungguhnya Rabbmu 'azza wa jalla berbicara dengan suara , hadist-hadist ini kami riwayatkan sebagaimana datangnya" (Diriwayatkan Abdullah dalam As-Sunnah no:533)
Adapun dalil bahwa kalamullah terdiri dari huruf maka diantaranya:
Dari Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma beliau berkata:
بينما جبريل قاعد عند النبي صلى الله عليه و سلم سمع نقيضا من فوقه فرفع رأسه فقال هذا باب من السماء فتح اليوم لم يفتح قط إلا اليوم فنزل منه ملك فقال هذا ملك نزل إلى الأرض لم ينزل قط إلا اليوم فسلم وقال أبشر بنورين أوتيتهما لم يؤتهما نبي قبلك فاتحة الكتاب وخواتيم سورة البقرة لن تقرأ بحرف منهما إلا أعطيته
"Ketika Jibril sedang duduk di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba Jibril mendengar suara pintu dari arah atas, kemudian mengangkat kepalanya, seraya berkata: "Ini adalah pintu langit, telah dibuka hari ini, belum pernah dibuka kecuali hari ini"
Maka turunlah seorang malaikat dari pintu tersebut, kemudian Jibril berkata: "Ini adalah seorang malaikat yang turun ke bumi, dia belum pernah turun kecuali hari ini"
Maka malaikat tersebut mengucap salam dan berkata: "Bergembiralah dengan dua cahaya, yang diberikan kepadamu, belum pernah diberikan kepada seorang nabipun sebelummu, Faatihatul Kitab (Al-Faatihah) dan ayat-ayat akhir surat Al-Baqarah, tidaklah kamu membaca satu huruf di dalam keduanya kecuali kamu akan diberi" (HR. Muslim).
'Abdullah bin Mas'uud radhiyallahu 'anhu mengatakan:
تعلموا القرآن فإنه يكتب بكل حرف منه عشر حسنات ويكفر به عشر سيئات ، أما إني لا أقول : { الم } ولكن أقول : ألف عشر ولام عشر وميم عشر.
"Pelajarilah Al-Quran, karena sesungguhnya akan ditulis dari setiap hurufnya sepuluh kebaikan, dan diampuni dengannya sepuluh kejelekan, ketahuilah aku tidak mengatakan bahwa Aliif Laam Miim (itu satu huruf), akan tetapi aku katakana: Aliif sepuluh, Laam sepuluh, dan Miim sepuluh" (HR. Ibnu Abi Syaibah 10/461, hadist shahih mauquf atas Ibnu Mas'uud, dan memiliki hukum marfu' kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam).

Dan penetapan ahlussunnah terhadap sifat-sifat Allah yang tercantum di dalam Al-Quran dan As-Sunnah disertai keyakinan bahwa sifat-sifat tersebut tidak serupa dengan sifat-sifat makhluk, sebagaimana firman Allah:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (11) [الشورى/11]
Artinya: "Tidak ada yang serupa denganNya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha melihat" (QS. Asy-Syuuraa:11)
Allah Maha Melihat dan Mendengar, akan tetapi penglihatan dan pendengaran Allah tidak sama dengan penglihatan dan pendengaran makhlukNya.
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy